Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 63/2021 yang telah diteken Presiden Joko Widodo, tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) sudah cair mulai hari ini.
Semua abdi negara dapat THR tak terkecuali kepala negara meski tidak diberikan penuh. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencairannya dilakukan secara bertahap.
“Kebijakan pemberian THR yang sudah ditampung melalui APBN [anggaran pendapatan dan belanja negara] 2021, penyalurannya dimulai pada periode H-10 sampai H-5 Lebaran,” katanya pada konferensi pers virtual, pekan lalu (29/4/2021).
Total anggaran THR yang telah disahkan lebih kecil dari yang direncanakan Kementerian Keuangan, yaitu menjadi Rp30,8 triliun. Sri sebelumnya menjelaskan bahwa THR yang gelontorkan sekitar Rp45,4 triliun. Ini terbagi atas untuk pusat Rp30,6 triliun dan daerah Rp14,8 triliun.
“Angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan dipa Rp7 triliun. Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” jelasnya.
Kebijakan THR tidak dibayar penuh, terang Sri Mulyani, merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberikan THR tapi mempertimbangkan kondisi APBN dalam penanganan Covid-19. Itu sebabnya yang berikan seperti tahun sebelumnya, berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca Juga
Fleksibilitas penggunaan anggaran negara juga tercermin dari pos-pos yang belum dialokasikan menjadi ada. Contohnya program kartu Prakerja yang sebelumnya sebesar Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
“Dengan demikian pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam tujuan-tujuan untuk terus mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 agar tertangani dan tetap memberikan ASN, TNI, dan Polri hak mereka untuk mendapatkan THR meski tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja,” ucapnya.