Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Gelar Uji Publik 3 Aturan Turunan Lalin Angkutan Jalan

Uji publik ini perlu diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan terhadap substansi dalam rancangan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi jalan yang telah disusun.
Penumpang bus berkerumun di area pemberangkatan bus Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, sehari menjelang Ramadan 1441 Hijriyah, Kamis (23/4/2020). - ANTARA
Penumpang bus berkerumun di area pemberangkatan bus Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, sehari menjelang Ramadan 1441 Hijriyah, Kamis (23/4/2020). - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Bidang LLAJ di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan uji publik ini dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban agar apa yang nanti kita buat mampu mengakomodir stakeholder terkait, menampung aspirasi pemikiran dari para pakar transportasi, akademisi, serta pelaku usaha terkait, kami menggelar uji publik ini dengan harapan memperoleh masukan, saran, tanggapan, koreksi dan kritik, untuk penyempurnaan regulasi ini," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, uji publik ini perlu diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan terhadap substansi dalam rancangan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi jalan yang telah disusun.

Dia menjelaskan uji publik ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya telah digelar uji publik terhadap 2 RPM yaitu RPM tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor Revisi dari PM 134/2015 dan RPM tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Revisi dari PM 133/2015.

"Pada kegiatan ini terdapat 3 RPM yang akan diuji publik yaitu RPM tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; RPM tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan; dan RPM tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan," jelasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan telah ditetapkannya UU No. 11/2020 tentang cipta kerja maka Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan Peraturan Pemerintah No. 30/2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai tindak lanjut dari UU No. 11/2020.

Dia memerinci tujuan penyusunan Peraturan Pemerintah No. 30/2021 dimaksud antara lain, kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha, membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.

"Di dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2021 dimaksud terdapat 16 amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper