Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditetapkan, Ini Substansi Baru PP No. 30/2021

Kementerian Perhubungan menyatakan terdapat 3 Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang diuji publik.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memaparkan substansi baru dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar uji publik seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan terdapat 3 Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang diuji publik yaitu RPM tentang perubahan kedua atas Permenhub No. PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, RPM tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, dan RPM tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan. 

"Terdapat substansi baru dalam rangka melaksanakan amanat dari PP No. 30/2021 tersebut sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa Peraturan Menteri Perhubungan," katanya dalam siaran pers yang dikutip Jumat (30/4/2021).

Adapun dia memerinci, substansi pertama terkait RPM tentang perubahan kedua atas Permenhub No. PM 33/2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan substansi baru antara lain;

- Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor juga dilakukan pada perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor misalnya alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca, dan alat pemantul cahaya tambahan.

- Pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang akan dibuat atau dirakit dan dioperasikan di jalan di wilayah Indonesia serta diekspor/diimpor untuk wilayah Asean sesuai dengan ketentuan ratifikasi kendaraan di wilayah Asean.

- Pembangunan dan pengadaan serta pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas serta peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta dilakukan dengan ketentuan kepemilikan modal asing paling besar 49 persen

Kedua adalah RPM tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, dengan substansi baru antara lain:

- Tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen.

Ketiga, RPM tentang penyelenggaraan angkutan jalan, dengan substansi baru yakni tata cara pemberian subsidi untuk angkutan barang.

"Revisi Peraturan Menteri tersebut diharapkan mampu mewujudkan visi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper