Bisnis.com, JAKARTA - Organda terus melakukan lobi kepada Kementerian Perhubungan dan Kemenko Perekonomian terkait dengan stimulus dan insentif langsung bagi sektor industri transportasi darat sehingga bisa kembali bangkit.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono mengatakan saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri angkutan darat.
"Jadi ini yang sedang kami diskusikan terus bersama Kemehub dan Kemenko Perekoomian, stimulus yang diperlukan agar sektor ini bisa recovery, insentif apa bentuknya,” tutur Andre, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan setidaknya ada hal yang dibutuhkan angkutan transportasi darat.
Pertama, adanya insentif berupa bantuan langsung tunai untuk awak kendaraan umum yang saat ini rata-rata penghasilannya didapatkan secara harian.
“Kalau operasi dan bawa penumpang, baru mereka [awak kendaraan] dapat penghasilan, makanya dibutuhkan bantuan langusung untuk mereka,” ujarya.
Baca Juga
Menurutnya, saat ini jumlah awak kendaraan angkutan penumpang dan barang terbilang cukup besar, yakni mencapai 1,6 juta orang termasuk pengemudi, kenek, kenek asisten, mekanik, hingga tukang cuci kendaraan.
Namun, dari jumlah tersebut pun telah mengalami penurunan sebab banyak angkutan darat yang belum beroperasi, yakni bisa mencapai setengah dari armada kendaraan yang ada. Armada yang beroperasi rata-rata tingkat keterisian penumpang mencapai 50 persen hingga 60 persen.
Andre mengatakan untuk kendaraan yang tidak beroperasi bahkan ada yang sudah ditarik oleh leasing karena perusahaan tidak sanggup membayar cicilan dan bunga, apalagi kendaraan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.
Kedua, insentif dari pemerintah kepada para pengusaha angkutan darat yang terkena imbas. Inilah yang diharapkan Organda.
Insentif pemerintah ini adalah keringan bunga kredit sehingga dapat membantu cash flow perusahaan sehingga revitalisasi kendaraan tetap dilakukan agar penumpang merasa nyaman saat menaiki moda transportasi angkutan darat.
Selain itu, relaksasi perpajakan, seperti pajak penghasilan (PPh) 21 yang bertujuan meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi. Pajak kendaraan bermotor pada masa pandemi Covid-19 perlu bisa dinol-rupiahkan, bukan hanya dendanya.
“Agar perusahaan juga bisa recovery butuh adanya bantuan dari pemerintah terutama dari sisi modal kerja dan insentif lainnya. Sebab, memastikan revitalisasi kendaraan itu tidak murah sehingga adanya insetif diharapkan bisa membantu cash flow perusahaan untuk revitalisasi kendaraan dengan standar keselamatan yang sesuai,” jelasnya.