Bisnis.com, JAKARTA – Korlantas Polri berencana menyiapkan 333 titik penyekatan antar-kota/kabupaten/provinsi mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat mudik Lebaran 2021 yang tersebar di sejumlah wilayah mulai Lampung sampai Bali.
"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan, dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021).
Titik penyekatan itu disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah, dan jalur selatan. Menurutnya, apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, ia akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya.
Kebijakan ini, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja. Tetapi, pengecualian ini harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.
"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah," kata Rudy.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan penyekatan ini untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.
Baca Juga
"Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," kata Irjen Pol. Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Istiono menambahkan larangan mudik oleh pemerintah ini dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, setiap ada liburan panjang maka kasus Covid-19 selalu naik.
"Data menunjukkan bahwa setiap liburan panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kami harus antisipasi semuanya," kata Istiono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat.