Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Jalur Mudik dari Lampung hingga Bali

Titik penyekatan itu disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah, dan jalur selatan.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Korlantas Polri berencana menyiapkan 333 titik penyekatan antar-kota/kabupaten/provinsi mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat mudik Lebaran 2021 yang tersebar di sejumlah wilayah mulai Lampung sampai Bali.

"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan, dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021).

Titik penyekatan itu disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah, dan jalur selatan. Menurutnya, apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, ia akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya.

Kebijakan ini, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja. Tetapi, pengecualian ini harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.

"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah," kata Rudy.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan penyekatan ini untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.

"Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," kata Irjen Pol. Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Istiono menambahkan larangan mudik oleh pemerintah ini dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, setiap ada liburan panjang maka kasus Covid-19 selalu naik.

"Data menunjukkan bahwa setiap liburan panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kami harus antisipasi semuanya," kata Istiono.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper