Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menaruh semua layanan pajak di aplikasinya, yaitu DJP Online. Akan tetapi itu semua tergantung pada kondisi internal.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan bahwa nantinya kegiatan mulai dari lapor surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) hingga daftar, hitung, bayar, dan lapor (DBHL) bisa dilakukan melalui daring.
“Sekarang sudah ada SKD atau surat keterangan domisili. Jadi dari 140 layanan, 26 atau 30 sudah ada di DJP online. [Seperti] buat NPWP [nomor pokok wajib pajak], kepatuhan KSWP [konfirmasi status wajib pajak], pelaporan SPT massa, ya semacam itu,” katanya saat diskusi virtual oleh DDTC Indonesia yang dikutip Bisnis.com, Selasa (27/4/2021).
Iwan menjelaskan bahwa ke depannya DJP Online akan menjadi portal berinteraksi antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan.
“Tergantung kemampuan kita untuk melakukan otentikasi sama data yang di kita, termasuk otomasi,” jelasnya.
Berdasarkan catatannya, pengguna DJP Online terus meningkat. Dari 2012 hingga kini, angka yaitu, 20.000, 33.000, 1 juta, 3,3 juta, 9 juta, 12 juta, 14 juta, 16 juta, 18 juta, 19 juta. Kunjungan ini, terang Iwan merupakan interaksi dengan sistem.
Baca Juga
“Minimal kalau wajib pajak berinteraksi dengan sistem kita, berarti dia sudah melakukan pemenuhan perpajakannya via online,” ucapnya.