Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Kemenhub Rilis Permenhub Larangan Mudik

Kemenhub secara resmi telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 13/2021 yang mengatur soal larangan mudik 2021.
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhirnya menerbitkan Permenhub (PM) No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melaporkan untuk mengendalikan transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.

"Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan [PM]. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi pasca libur panjang beberapa bulan terakhir," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (23/4/2021).

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April–5 Mei dan 18–24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6–17 Mei 2021.

Adapun, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.

Kedua, transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu untuk melayani distribusi logistik dan angkutan barang. Kemudian pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Covid-19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan. 

Adita mengemukakan seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. 

"Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No.13/2021. Kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper