Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta telah menyetujui penyesuaian tarif peti kemas untuk pelayanan lift on-lift off (Lo-Lo) dan penumpukan atau storage di pelabuhan Tanjung Priok yang berlaku terhitung 15 April 2021.
Ketua Umum GPEI DKI Jakarta Irwandy MA Rajabasa menyetujui hal tersebut karena menilai penyesuaian atau kenaikannya tersebut sudah wajar. Apalagi karena belum pernah disesuaikan tarif tersebut sejak 2008 dan asosiasi terkait sesuai PM sudah dilibatkan dalam pembahasannya sejak dua tahun lalu.
"Termasuk dengan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan penyesuaian tarif tersebut juga sudah mengakomodir usulan sejumlah asosiasi dengan penurunan biaya progresif dari awalnya 900 persen menjadi 600 persen untuk masa penyimpanan tiga hari dan seterusnya. Selain itu cost recovery yang semula Rp75.000/box dihapuskan yang selama ini dibebankan ke pemilik barang.
“Jadi atas prinsip dan pertimbangan-pertimbagan tersebut, kami GPEI dapat memahami adanya penyesuaian tarif pelayanan Lo-Lo dan Storage peti kemas di Priok tersebut,” tekannya.
Sementara itu, Sekjen GPEI Toto Dirgantoro menegaskan sehubungan dengan adanya asosiasi lain yang mengatasnamakan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, maka pihaknya menginformasikan melalui surat kepada Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (22/4/2021) bahwa organisasi GPEI yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap adalah di bawah Pimpinan Ketua Umum Benny Soetrisno dan Sekretaris Jenderal Toto Dirgantoro.
Baca Juga
Hal tersebut, ujarnya, berdasar putusan keabsahan status GPEI yakni: Surat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: i504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.SeL, tanggal 2 Juni 2010, Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor : 27/PDT/2012/PT.DKL tanggal 7 Juni 2012, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1087 K/Pdt/2013 tanggal 13 Mei 2014, dan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI nomor : 435.PK/Pdt/2018 tanggal 26 Februari 2019.
Surat GPEI tanggal 22 April 2021 itupun ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Direksi PT Pelabuhan Indonesia I hingga IV.
Sebelumnya GPEI Kepemimpinan Khairul Mahali melayangkan keberatannya atas penaikan tarif di Pelabuhan Tanjung Priok lewat Surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur New Priok Container Terminal One (NPCT-1).
Dalam surat tertanggal 21 April 202 kepada Presiden Direktur (Presdir) NPCT-1 Takao Omori, Ketua Umum GPEI Khairul Mahali meminta pembatalan penyesuaian tarif pelayanan Lift On - Lift Off (LiLo) dan jasa penumpukan peti kemas ekspor dan impor di Priok.
Surat No.79/DPP-GPEI/IV/2021 menyampaikan dengan kondisi ekonomi saat ini dan pandemi Covid-19, DPP GPEI mengajukan pembatalan penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut yang telah efektif berlaku pada 15 April 2021.
Adapun tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN), Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia, Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (persero), dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.