Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Staf Presiden Sebut Pemberian THR Akan Tingkatkan Perekonomian

Menurutnya, THR bisa menjadi pendapatan nonupah bagi para pekerja atau buruh, baik yang berstatus tetap maupun PKWT atau pekerja kontrak yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh bisa berdampak positif pada pemulihan ekonomi nasional.

“Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," jelas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, THR bisa menjadi pendapatan nonupah bagi para pekerja atau buruh, baik yang berstatus tetap maupun PKWT atau pekerja kontrak yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Namun, Fadjar tidak memungkiri bahwa kondisi keuangan di masa pandemi seperti saat ini berdampak buruk bagi banyak perusahaan.

Untuk itu, sambungnya, dalam kerangka pelaksanaan THR 2021, walaupun diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartit antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu, namun terdapat perbedaan dengan aturan 2020.

Salah satu perbedaannya adalah mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan. 

Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan  yang transparan. 

“Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," ungkap Fadjar.

Fadjar juga mengingatkan, selain SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021, pemberian THR tetap didasarkan pada Pasal 9 PP No.36/ 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper