Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambang Batas Bea Masuk Gagal Cegah Cross-Border Ilegal di E-Commerce, Aturan Baru Digodok

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$75 menjadi US$3 tidak berhasil mencegah cross-border ilegal di e-commerce.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan kebijakan penurunan ambang batas Bea Masuk (BM) barang kiriman yang telah diberlakukan sejak awal 2020 lalu ternyata tidak cukup untuk membendung praktik cross-border ilegal di platform e-commerce.

Kebijakan penurunan ambang batas bea masuk barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$75 menjadi US$3. Adapun, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi UMKM dari serbuan produk asing.

"Tahun lalu, awal 2020 kami sudah mengubah kebijakan dengan biaya tarif masuk dan transaksi yang tadinya US$75 menjadi US$3 itu masuk [dikenakan] pajak. Tapi ternyata itu belum cukup," kata MenkopUKM Teten Masduki dalam diskusi daring "Saatnya UMKM Bangkit Mendukung Pariwisata", Senin (19/4/2021).

Teten mengaku pemerintah pun tengah menyusun regulasi terkait perdagangan cross-border di e-commerce. Namun, dia tak merinci poin-poin soal regulasi yang dimaksud.

"Kami sedang susun regulasinya sehingga nanti produk tertentu dengan nilai seperti itu, itu tidak boleh dijual cross-border. Kami masih belum final," kata MenkopUKM.

Menurut Teten, upaya melindungi UMKM di dalam negeri merupakan arahan langsung Presiden Jokowi. Terlebih, beberapa waktu lalu sempat ramai soal banjirnya produk asing dengan harga sangat murah yang dijual e-commerce cross-border.

Teten mengaku kala itu pun langsung dipanggil oleh Presiden Jokowi bersama dengan Menteri Perdagangan.

"Saya pernah dipanggil oleh Pak Presiden dengan Mendag terkait beberapa waktu lalu, ada produk luar yang dijual e-commerce cross-border yang harganya bisa membunuh UMKM di dalam negeri, karena hampir tidak masuk akal (harganya)," katanya.

Atas kejadian itu, Teten dan Mendag pun diminta untuk menyiapkan regulasi terkait untuk bisa melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk asing.

"Pak Presiden sampaikan jangan sampai kita yang bangun infrastruktur supaya punya akses internet tapi kemudian ekonominya dimanfaatkan orang lain. Kami diminta siapkan regulasi, dan memang masih ada beberapa kekosongan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper