Bisnis.com, JAKARTA – Bank pelaksana penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diminta untuk mempercepat penyaluran dalam program tersebut.
Kalau ternyata calon debitur tidak memenuhi kriteris bank tertentu, diminta segera dilepas, agar mereka dapat mencari bank lain yang bersedia menyetujui permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP-nya.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin berharap semua target penyaluran dana FLPP tercapai 100 persen pada Oktober 2021.
Hingga per 9 April 2021, realisasi penyaluran FLPP tahun 2021 telah mencapai Rp3,41 triliun untuk 3.361 unit rumah. Realisasi ini sebesar 19,91 persen dari target penyaluran dana FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp19,1 triliun tahun ini.
Adapun total penyaluran FLPP sejak 2010 hingga per 9 April 2021 mencapai Rp59 triliun untuk 796.216 unit rumah.
"Kami berharap pada Oktober semua target penyaluran dana FLPP tercapai 100 persen sehingga pola kerja bank pelaksana bisa segera disesuaikan dan dioptimalkan," ujarnya pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga
Dalam penyaluran dana FLPP ini, Arief mengingatkan agar bank pelaksana melakukan follow up terhadap calon debitur yang sudah terdaftar di Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep) pada 2020.
“Poin ini mencapai 10 persen, jadi cukup tinggi, semakin cepat bank merespons, nilainya semakin baik. Kalau ternyata MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] tersebut tidak sesuai dengan bank tertentu, segera dilepas, agar calon debitur tersebut bisa mencari bank lain,” lanjutnya.
Adapun parameter yang digunakan PPDPP antara lain seberapa cepat bank pelaksana merespon antrean Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep), kepatuhan penyampaian berkas asli untuk realisasi FLPP, sosialisasi dan edukasi, ketepatan penyaluran dana FLPP, dan tindak lanjut surat peringatan.
Parameter berikutnya adalah penyiapan stiker/plat KPR Sejahtera sesuai dengan format yang ada, perubahan data debitur, penyediaan seluruh data penyaluran dana FLPP, penyampaian data debitur aktif, penyampaian rekoning koran tepat waktu dan rekonsiliasi dan jadwal angsuran, serta pelunasan dipercepat sesuai form perjanjian kerja sama (PKS).
Dia menilai perlu dilakukan terobosan untuk sosialisasi dan edukasi FLPP oleh bank pelaksana agar lebih efektif. Menurutnya, masyarakat harus tahu nilai tambah yang mereka peroleh dengan mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan.
"Kepedulian masyarakat harus lebih ditingkatkan untuk menghuni rumah dan mereka harus menyadari bahwa pemerintah hadir di sini," kata Arief.