Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggodok skema subsidi perumahan yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan hal ini dilakukan agar dapat menjangkau masyarakat menengah ke bawah.
"Saat ini skema subsidinya dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya," ujarnya dalam acara webinar Bank BTN pada Kamis (18/3/2021).
Dia mengemukakan skema subsidi perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan Tapera direncanakan dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah.
Nantinya skema ini dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Rp4 juta per bulan dengan angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi tidak lebih Rp1,3 juta per bulan.
Pemerintah juga memiliki rencana inovasi kegiatan yakni implementasi SiKasep, Sikumbang, dan Sipetruk untuk memastikan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan. Lalu adanya perbaikan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan FLPP untuk sektor informal.
Baca Juga
Pemerintah fokus menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat. Kementerian PUPR menargetkan 11 juta rumah tangga menempati rumah layak huni hingga 2024. Saat ini rumah tangga yang menempati rumah layak ada mencapai 56,7 persen dan ditargetkan menjadi 70 persen pada 2024.
"Sejak 2019, rumah layak huni yang telah dibangun 7,8 juta unit. Pertumbuhan rumah tangga baru yang menghuni rumah layak huni ini akan bertambah 3,2 juta," ucapnya.