Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 antara dicicil atau dibayar penuh terus berlanjut.
Kini para buruh menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mewajibkan perusahaan membuka laporan keuangan mereka, bila pembayaran THR terpaksa harus melewati pembicaraan bipartit (perusahaan dengan buruh).
"Harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dalam 2 tahun berturut-turut, itu yang kami minta dalam mekanisme bipartit tentang THR dicicil," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dikutip dari tempo.co, Minggu (11/4/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah memberi kelonggaran untuk perusahaan bisa mencicil pembayaran THR 2020 dengan alasan pandemi Covid-19. Tapi untuk THR 2021, belum ada keputusan resmi karena masih digodok oleh pemerintah.
Di tengah penyusunan kebijakan ini, Iqbal pun mendengar kabar bahwa sudah ada kesepakatan di tripartit nasional (pemerintah, perusahaan, dan buruh). Kesepakatan itu akan direkomendasikan kepada Ida Fauziyah.
Salah satu kesepakatan, kata Iqbal, yaitu menyerahkan keputusan pembayaran pada mekanisme bipartit bila perusahaan tak mampu membayar THR. Kabar inilah yang kemudian membuat KSPI menyampaikan tuntutan soal laporan kerugian 2 tahun berturut-turut tersebut.
Baca Juga
Iqbal meminta ketentuan ini diatur tegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang sedang disusun oleh Kemenaker. Tapi, Iqbal belum merinci apakah kemudian KSPI menerima alasan THR dicicil jika perusahaan rugi 2 tahun berturut-turut.
Ia menegaskan KSPI tetap menolak pembayaran THR 2021 dengan cicilan. Tuntutan ini juga yang akan disampaikan dalam aksi demo besar-besaran pada 10.000 buruh pada Senin besok, 12 April 2021. "Walau bipartit, tapi tetap tak boleh dicicil," kata dia.
Di sisi lain, pengusaha pun tidak menutup pintu sepenuhnya untuk pembayaran THR 2021 secara penuh. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azzam menilai tetap harus ada penyesuaian dalam pembayarannya.
Bagi perusahaan yang bisnisnya sudah pulih, kata dia, maka THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan. "Tapi yang belum pulih, dibicarakan secara bipartit (perusahaan dan buruh)," kata Bob.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan aturan mengenai aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR akan diterbitkan pekan depan.
"Rencana segera. Pastinya pekan depan," kata Anwar.
Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan ihwal detail beleid yang akan keluar itu. Dia juga mengatakan mendapatkan berbagai masukan dalam forum tripartit nasional. "Tentunya masing-masing memiliki pendapat sendiri-sendiri," ujarnya.