Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States”.
Adapun, pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4/2021). RUU tersebut berisi tentang kesepakatan kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan kelompok negara European Free Trade Association (EFTA) yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Kerja sama dagang komprehesnsif tersebut disebut dengang Indonesia–European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE–CEPA).
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu.
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi mengatakan, IE-CEPA merupakan kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara di Eropa.
“Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ujar Lutfi seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (10/4.2021).
Baca Juga
Setelah disahkannya RUU tentang IE–CEPA, pemerintah akan membuat sejumlah peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE–CEPA. Adapun aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).
Selain itu, Pemerintah Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah strategis lewat upaya koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan IE–CEPA yang ditargetkan pada awal semester II 2021.
“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang, DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE–CEPA dan UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-Covid-19,” tutup Mendag Lutfi.