Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan mengenai skema pembayaran tunjangan hari raya atau THR dipastikan akan keluar paling lambat awal Ramadan.
"Paling lambat awal Ramadan kita terbitkan," kata Anwar, Rabu malam (7/4/2021). Dia menambahkan Kemenaker sudah berkomunikasi dengan intens dalam forum tripartit.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).
Ida menjelaskan pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” ujar Ida.
Baca Juga
Adapun hingga kini pengusaha dan buruh belum satu suara ihwal pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2021. Buruh meminta THR dibayarkan penuh atau tidak dicicil. Sedangkan pengusaha meminta pembayaran THR berdasarkan perundingan bipartit.