Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Pelni Tunggu Syarat Pengecualian Penumpang

Pelni diketahui tengah menunggu syarat pengecualian yang berlaku bagi penumpang transportasi laut dalam masa larangan mudik Lebaran.
KM Kelud. Pelni
KM Kelud. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan menjalankan kebijakan larangan mudik bagi penumpang dengan sejumlah pengecualian sejalan yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Direktur Utama PT Pelni Insan Purwarisya L. Tobing mengatakan penerapan kebijakan tersebut hingga saat ini masih menunggu syarat pengecualian yang berlaku bagi penumpang transportasi laut.

Sejauh ini berkaca dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut pada tahun lalu, penumpang yang diperbolehkan membeli tiket adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas. Kemudian TNI/Polri serta petugas kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya. Terakhir yakni masyarakat yang harus memenuhi kebutuhan mendesak.

“Kalau sekarang masih belum tahu seperti apa yang dikecualikan. Kami akan tetap tunggu. Tapi paling nggak kami akan menyiapkan seperti kondisi tahun lalu. Kapal tetap kami operasikan penuh seperti sekarang ini dalam antisipasi mudik,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Dengan kebijakan larangan mudik tersebut, perusahaan pelat merah tersebut tentunya tak mengharapkan adanya pertumbuhan jumlah penumpang. Insan menjabarkan pada akhir tahun lalu jumlah penumpang sudah mencapai 40 persen dari kapasitas yang telah dibatasi.

Pada awal tahun ini jumlah penumpang Pelni kembali meningkat hingga 50 persen karena sejumlah masyarakat sudah bisa memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Jumlah peningkatan itu bukan 50 persen dari kapasitas maksimal yang ada, tetapi 50 persen dari persentase pembatasan isian penumpang kapal.

Sementara untuk kapal barang, Pelni akan tetap menjalankan dan menyalurkan bahan makanan kebutuhan pokok dalam rangka lebaran.

Adapun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pergerakan transportasi laut hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk dalam kategori dikecualikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Akses pergerakan menggunakan layanan ini dilakukan secara terbatas.

“Bagi daerah yang secara khusus banyak melakukan mudik seperti Riau, dari Kalimantan ke Jawa, Jawa Timur, saya mengimbau tidak melakukan mudik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper