Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diminta tidak meneruskan mudik dan tinggal di rumah.
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga melihat adanya potensi penggunaan kendaraan pribadi baik mobil maupun truk pelat hitam. Kemenhub akan menindak tegas apabila hal itu dilakukan.
Sementara untuk sektor transportasi laut pergerakan hanya diperbolehkan bagi mereka yang dikecualikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Akses pergerakan menggunakan layanan ini dilakukan secara terbatas.
“Bagi daerah yang secara khusus banyak melakukan mudik seperti Riau, dari Kalimantan ke Jawa, Jawa timur, Saya mengimbau tidak melakukan mudik,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Budi melanjutkan bagi penumpang Kereta Api (KA) akan dikurangi kapasitas dan frekuensi perjalanannya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan menjalankan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Secara khusus juga bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi kapasitas dan jadwalnya. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.
Baca Juga
“Sesuai arahan Presiden, kami tegas melarang mudik. Kami mengimbau yang berkeinginan mudik tinggal di rumah saja,” imbuhnya.
Kemenhub telah melakukan survei kepada masyarakat, apabila tak ada larangan mudik, sebanyak 33 persen masih ingin mudik atau sbanyak 81 juta orang. Sementara jika ada larangan mudik, masyarakat yang ingin mudik sebesar 11 persen atau sebanyak 27 juta.
Jumlah tersebut, katanya, masih tergolong tinggi. Berdasarkan tujuan mudik, Kemenhub juga mengidentifikasi mayoritas menuju Jawa Tengah sebesar 37 persen atau sebanyak 12 juta. Kemudian Jawa Barat sebesar 23 persen atau sebanyak 6 juta , dan Jawa Timur.
Oleh karenanya Budi akan konsisten menindaklanjuti larang mudik secara detail dengan arahan dari Satgas Covid-19 ke dalam bentuk Surat Edaran (SE). Ada sejumlah hal yang melandasi larangan mudik ini, di antaranya, setelah pada Januari lalu ketika mudik Natal dan Tahun Baru, angka kenaikan masyarakat yang terpapar Covid-19 tinggi. Selain itu jumlah kematian tenaga kesehatan juga tinggi.
Tak hanya itu, berdasarkan catatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) usia lansia beresiko paling tinggi terpapar sehingga harus diberikan perlindungan. Selain Indonesia, negara-negara maju pun sedang mengalami penaikan angka kasus yang signifikan.