Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa hari ini, 7 April 2021, aturan dan skema larangan mudik Lebaran akan diumumkan serempak oleh delapan menteri beserta gugus tugas penanganan Covid-19.
"Hari ini, nanti akan diumumkan oleh delapan menteri setelah ada sidang paripurna dengan Presiden di gugus tugas menyangkut masalah pelarangan mudik," katanya saat diskusi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan regulasi, yakni berupa peraturan Menteri Perhubungan terkait masalah pelarangan mudik beserta ketentuan apa saja yang diperbolehkan dan dilarang selama periode pelarangan mudik.
"Artinya memang secara umum untuk pergerakan kendaraan atau moda transportasi termasuk penumpang itu tidak boleh [beroperasi] dari mulai 7–17 Mei 2021. Namun demikian masih ada peluang orang-orang melakukan perjalanan untuk kepentingan-kepentingan khusus," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, nantinya setelah peraturan Menteri Perhubungan selesai pada hari ini, selanjutnya seluruh Dirjen baik darat, laut, udara, dan kereta api akan membuat surat edaran menyangkut masalah atau hal-hal yang lebih teknis.
"Seperti pengaturan kapasitas kendaraan, kemudian kendaraan yang beroperasi dari masing-masing operator dan juga kepada beberapa terminal atau simpul-simpul transportasi yang masih boleh dibuka di mana saja," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Bahkan draf Permenhub telah selesai dibahas.
“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menhub pada Minggu (4/4/2021).
Sementara itu, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan tersebut berlaku pada 6–17 Mei 2021 baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.