Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dedi Mulyadi: Pupuk Subsidi Sering 'Menghilang' Saat Petani Butuh

Pupuk harus sudah tersedia, minimal satu bulan sebelum memasuki masa tanam. Jangan sampai, saat waktunya menggunakan pupuk, petani justru kesulitan mencarinya.
Ilustrasi - Petani menabur pupuk pada tanaman padi di Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/8/2020)./Antara
Ilustrasi - Petani menabur pupuk pada tanaman padi di Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/8/2020)./Antara

Bisnis.com, PURWAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubdisi sebelum musim tanam tiba.

Pupuk bersubsidi ini kerap kali bermasalah. Terutama, saat petani akan menggunakannya, pupuk bersubsidi susah diperoleh bahkan mengalami kelangkaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan akan selalu mengawal ketersediaan pupuk bersubsidi.

Menurut Dedi pupuk harus sudah tersedia, minimal satu bulan sebelum memasuki masa tanam. Jangan sampai, saat waktunya menggunakan pupuk, petani justru kesulitan mencarinya.

"Pupuk bersubsidi ini selalu menyisakan cerita yang hingga kini belum ada solusinya," ujar Dedi, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Selasa (6/4/2021).

Ada beberapa permasalahan klasik yang terjadi di lapangan. Salah satunya, lanjut Dedi, tidak semua petani yang memiliki kartu tani melek teknologi. Belum lagi jaringan internet yang belum memadai sampai pelosok desa.

"Terus, di lapangan yang punya sawah meninggal dunia. Kemudian, anaknya tidak bisa menerima subsidi pupuk, sebab yang terdata dalam RDKK-nya nama orang tuanya," papar Dedi. 

Tak hanya itu, jenis pupuk yang disediakan tidak sesuai dengan spek yang menjadi kebutuhan di lapangan.

Contohnya, papar Dedi, sewaktu Komisi IV berkunjung ke Aceh, petani di sana menjelaskan jika produksi menurun. Itu terjadi karena petani di Aceh terpaksa membeli pupuk nonsubsidi asal Jerman, karena pupuk subsidinya tak tersedia.

Politisi Golkar ini berharap Panja bisa mencari solusi pengelolaan pupuk bersubsidi. Termasuk, yang saat ini sedang dibahas adalah aturan petani bisa mendapat subsidi jika mereka adalah pemilik lahan di bawah satu hektare.

Hal tersebut, lanjut Dedi, harus dipertimbangkan karena petani pemilik lahan di Jawa dan luar Jawa sangat berbeda. Petani pemilik lahan satu hektare di Jawa masih bisa dibilang mapan. Sedangkan, di luar Jawa memiliki dua hektare lahan pertanian belum tentu mapan.

"Arah kita tidak boleh ada lagi keterlambatan distribusi pupuk di musim tanam berikutnya. Apa pun namanya, apa pun jenisnya, yang penting saat petani hendak menanam pupuknya ada,"jelas Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper