Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 yang masih berlangsung belum menunjukkan perkembangan berarti.
Namun, desakan bagi perusahaan agar membayar THR secara penuh kian terasa. Terakhir, Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto secara terbuka meminta perusahaan membayar penuh.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfud mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hasil dari pemeriksaan yang dilakukan secara langsung ke perusahaan-perusahaan di Tanah Air.
Laporan tersebut dinilai vital lantaran kontennya mencakup informasi mengenai kondisi riil perusahaan-perusahaan di Indonesia. Termasuk, informasi yang lebih spesifik bagaimana kondisi riil dunia usaha Tanah Air; berapa banyak perusahaan yang mampu membayar, dan berapa banyak yang tidak.
"Kemampuan perusahaan pascapandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama yang dijadikan acuan dalam menentukan THR tahun ini," ujar Adi ketika dihubungi, Senin (5/4/2021).
Sejauh ini, belum ada informasi publik mengenai kondisi rill serta spesifik terkait dengan kemampuan bayar THR perusahaan-perusahaan di Tanah Air. Hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan disebut belum diserahkan oleh Kemenaker kepada pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga
Selain itu, lanjutnya, perkembangan pembahasan THR antara pemerintah, korporasi, dan serikat pekerja sejauh ini belum membahas hal-hal substansial. Melainkan, hanya sekedar bersinggungan dalam pembahasan utama mengenai program kerja secara keseluruhan.
Berdasarkan informasi dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, sebagian besar perusahaan di Tanah Air masih berjuang untuk lepas dari dampak pandemi Covid-19 dan tidak menutup kemungkinan ketidakmampuan bayar seperti 2020 akan terjadi kembali.
Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
Terkait dengan hal tersebut, sejauh ini belum ada tindakan lebih lanjut oleh Kemenaker. Bisnis sudah menghubungi Kemenaker menanyakan perihal tersebut, sampai dengan berita ini dituliskan belum mendapatkan respons.