Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI: 54 Perusahaan Belum Lunasi THR Lebaran 2020

Berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN), jumlah pekerja yang belum memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu secara penuh mencapai 10.000 orang.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim ada 54 perusahaan yang belum melunasi pembayaran tunjangan hari raya pada tahun lalu.

 “Ada 54 perusahaan, itu salah satunya tekstil dan garmen,” ujar Said, dikutip dari tempo.co, Senin (5/4/2021).

Berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN), jumlah pekerja yang belum memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu secara penuh mencapai 10.000 orang. Karena itu, Said mendesak pembayaran tunjangan pada Hari Raya Idul Fitri 2021 dibayarkan secara penuh atau tidak dicicil.

Sementara itu, data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Said meminta Menteri Ketenagakrjaan Ida Fauziyah tidak lagi menerbitkan surat edaran yang mengizinkan perusahaan membayar tunjangan secara dicicil seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Apalagi, tutur Said, Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengimbau perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR untuk pekerjanya secara penuh lantaran pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus.

“Jadi antaran Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan silakan berunding,” ujar Said.

Buruh akan menggelar demo menyatakan sikap protes mereka terhadap perusahaan dan menuntut pembayaran THR secara penuh pada 12 April mendatang.

Sebanyak 10.000 buruh yang tergabung dalam KSPI dan serikat-serikat pekerja akan melancarkan aksi di kantor-kantor gubernur, kantor wali kota, kantor bupati, hingga lokasi industri.

Selain secara langsung, demo akan dilakukan melalui saluran virtual. Said mengatakan ada puluhan ribu buruh dari 20 provinsi akan melaksanakan aksi secara bersamaan di ruang maya.

Ia menjamin aksi demo akan memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah pendemo turun ke lapangan pun akan mengikuti ketentuan aparatur.

“Kami tidak akan melanggar ketentuan. Kami siap melakukan rapid antigen, mengikuti protokol kesehatan, memakai maskre, hand sanitizer, dan protokol lainnya,” tegasnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pengusaha sudah bisa membayar THR penuh kepada pekerjanya menjelang Lebaran pada Mei mendatang.

Menurut dia, sektor industri telah kembali bergairah sejak akhir kuartal I 2021. Kondisi itu ditunjukkan dengan meningkatnya indeks manufaktur atau purchasing managers index (PMI) yang telah menyentuh 53,2 sepanjang Maret 2021.

“Kalau PMI manufaktur di atas level 50, artinya industri sudah mulai bergairah atau ekspansi,” ujar Bhima.

Di samping itu, Bhima menyatakan asumsi pertumbuhan ekonomi pemerintah yang mencapai 5 persen hingga akhir 2021 menunjukkan adanya indikator pemulihan perekonomian.

Bila ekonomi dianggap sudah bangkit kembali, ia berujar pengusaha harus konsisten membayarkan haknya kepada buruh.

Dengan pembayaran kewajiban THR secara penuh, pengusaha disebut-sebut justru akan untung. Sebab, pembayaran THR akan berimbas pada naiknya daya beli pekerja yang akan memberikan efek langsung kepada peningkatan belanja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper