Bisnis.com, JAKARTA – Serikat pekerja meminta pemerintah memastikan perusahaan-perusahaan di Tanah Air untuk menganggarkan dana tunjangan hari raya (THR) pada pertengahan April 2021 dan dibayarkan pada H-7 hari raya Idulfitri.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan perintah kepada Pengawas Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat dan daerah, untuk melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan guna memastikan hal tersebut.
"Bagi perusahaan yang memang cash flow-nya benar-benar tidak mampu membayar THR secara langsung, kondisi tersebut sudah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya, Senin (5/4/2021).
Pengawas Ketenagakerjaan, sambungnya, harus segera berkomunikasi dengan pekerja mengenai kondisi tersebut dan mendorong pengusaha untuk membicarakan skema pembayaran THR, serta dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
Menurut Timboel, atas dasar Perjanjian Bersama tersebut maka Pengawas Ketenagakerjaan terus memantau dan memastikan skema pembayaran THR benar-benar dilaksanakan oleh pengusaha, serta memproses secara hukum pengusaha yang melanggar.
Kalangan pekerja dan SP/SB berharap Menteri Ketenagakerjaan serius memperbaiki kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sehingga masalah THR tidak menjadi masalah tahunan bagi pekerja.
Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.