Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni masih melayani pembelian tiket kapal kendati saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan penjualan tiket kapal Pelni tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan yaitu physical distancing dengan hanya membuka 50 persen dari kapasitas terpasang.
"Untuk saat ini penjualan tiket masih dibuka, mengingat kami juga memiliki penugasan untuk menjalankan bisnis PSO [public service obligation dari pemerintah]," katanya kepada Bisnis.com saat ditanya mengenai penjualan tiket periode 6–17 Mei 2021, Senin (29/3/2021).
Opik menyebut pada prinsipnya Pelni tunduk dan taat pada ketentuan pemerintah. Ketentuan tersebut dilaksanakan sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang secara ketat baik untuk penumpang maupun anak buah kapal (ABK).
"Terkait penjualan tiket, kami informasikan bahwa tiket kapal kami dapat dibeli secara online melalui aplikasi Pelni Mobile Apps dan melalui Pelni 162 selaku contact center kami," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia lantaran angka penularan dan kematian akibat Covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.
Baca Juga
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan mulai pada 6–17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual.