Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Pelni Masih Jual Tiket Kapal Penumpang

Pelni masih menjual tiket kapal penumpang dengan penerapan protokol kesehatan kendati pemerintah telah melarang kegiatan mudik periode 6–17 Mei 2021.
KM Kelud mempunyai kapasitas 2000 penumpang. Rute A : Tg. Priok - Pulau Batam - Tg. Balai Karimun - Belawan (PP). Rute B : Tg. Priok - Kijang - Pulau Batam - Belawan (PP). /Antara
KM Kelud mempunyai kapasitas 2000 penumpang. Rute A : Tg. Priok - Pulau Batam - Tg. Balai Karimun - Belawan (PP). Rute B : Tg. Priok - Kijang - Pulau Batam - Belawan (PP). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni masih melayani pembelian tiket kapal kendati saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan penjualan tiket kapal Pelni tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan yaitu physical distancing dengan hanya membuka 50 persen dari kapasitas terpasang.

"Untuk saat ini penjualan tiket masih dibuka, mengingat kami juga memiliki penugasan untuk menjalankan bisnis PSO [public service obligation dari pemerintah]," katanya kepada Bisnis.com saat ditanya mengenai penjualan tiket periode 6–17 Mei 2021, Senin (29/3/2021).

Opik menyebut pada prinsipnya Pelni tunduk dan taat pada ketentuan pemerintah. Ketentuan tersebut dilaksanakan sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang secara ketat baik untuk penumpang maupun anak buah kapal (ABK).

"Terkait penjualan tiket, kami informasikan bahwa tiket kapal kami dapat dibeli secara online melalui aplikasi Pelni Mobile Apps dan melalui Pelni 162 selaku contact center kami," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia lantaran angka penularan dan kematian akibat Covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Larangan mudik akan mulai pada 6–17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper