Bisnis.com, JAKARTA — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menambah keuntungan bagi perseroan.
Hal itu dikarenakan, limbah slag yang selama ini tidak dapat dimanfaatkan, melalui regulasi tersebut resmi keluar dari bahan beracun dan berbahaya (B3), sehingga dapat dimanfaatan.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan meski bukan lagi B3, slag ini tetap kategori limbah tetapi yang bisa memiliki nilai tambah. Menurutnya, slag bisa digunakan sebagai komponen bahan konstruksi dan infrastruktur.
"Bisa sebagai bahan baku semen quality premium dan untuk jalan aspal yang juga quality premium. Kami sedang hitung, kisaran awal akan ada additional income 3-9 persen," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021).
Meski demikian, Silmy mengaku belum mengecek pasti jumlah slag yang bisa dihasilkan perseroan saat ini.
Sementara itu, Krakatau Steel mencatat pada periode Januari-Februari 2021, telah berhasil menjual baja 311.758 ton. Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan dengan volume penjualan di periode yang sama 2020 sebesar 290.645 ton.
Sepanjang 2020, volume penjualan HRC dan CRC sekitar 1,6 juta ton dengan porsi ekspor mencapai 12 persen yaitu 128.341,9 ton.
Pada 2021, Krakatau Steel menargetkan volume penjualan HRC dan Cold Rolled Coil (CRC) hingga 2,04 juta ton dengan target ekspor mencapai 155.000 ton.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 akhirnya mengecualikan sembilan komponen yang dianggap limbah dari bahan beracun berbahaya (B3).
Melalui Lampiran XIV dari PP tersebut KLHK menyebut sembilan limbah yang sudah dikeluarkan dari B3 yakni slag besi dan baja, slag nikel, mill scale, debu electric arc furnace (EAF), PS ball, fly ash bottom ash (FABA) dari PLTU, Spent Bleaching Earth (SBE), dan pasir foundry.
Dengan demikian benefit utama untuk pelaku industri tentunya pengurangan biaya produksi pengolahan limbah. Pasalnya, ketika menjadi B3 pengusaha harus memproses setiap limbah yang dihasilkan dengan resmi dan pemanfaatannya membutuhkan izin yang ketat.