Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Rekomendasi SCI Tekan Biaya Logistik hingga 17 Persen

Efisiensi biaya logistik sangat mempengaruhi daya saing komoditas nasional dan kesejahteraan rakyat.
Ilustrasi bongkar muat peti kemas di pelabuhan
Ilustrasi bongkar muat peti kemas di pelabuhan

Bisnis.com, JAKARTA – Supply Chain Indonesia memberikan 3 rekomendasi utama yang dinilai dapat membantu menurunkan biaya logistik hingga 17 persen sebelum 2024.

Hal itu disampaikan Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang menargetkan biaya logistik nasional dapat ditekan ke angka 17 persen sebelum 2024 melalui sejumlah upaya. 

Setijadi mengapresiasi rencana tersebut karena efisiensi biaya logistik sangat mempengaruhi daya saing komoditas nasional dan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, upaya perbaikan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) telah dilakukan dalam beberapa tahun, termasuk dengan penerbitan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

"Namun, implementasi Perpres itu tidak optimal karena pencapaian road map, tahapan implementasi, dan rencana aksi yang rendah. Selain itu, terjadi perubahan situasi ekonomi, perdagangan, dan teknologi yang pesat sejak penerbitan Perpres itu," katanya kepada Bisnis, Senin (22/3/2021).

Selain itu, lanjutnya, pengaturan sektor logistik sangat kompleks. Logistik bersifat multisektoral dan pengaturannya melibatkan beberapa kementerian, lembaga, dan instansi baik di pusat maupun daerah.

Setijadi pun merekomendasikan 3 hal utama yang dapat dilakukan guna menurunkan biaya logistik. Pertama, mencabut Perpres 26/2012 dan menetapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih kuat implementasinya.

Menurutnya, selain peka terhadap perkembangan perekonomian dan perdagangan dan teknologi, penyesuaian juga harus dilakukan terhadap dinamika perencanaan pembangunan, termasuk mengintegrasikannya dengan RPJMN 2020-2024. 

"Sislognas baru harus terintegrasi juga dengan program dan rencana pembangunan sektoral terbaru dari kementerian-kementerian terkait. Misalnya, program pengembangan 5 sektor manufaktur prioritas dalam Making Indonesia 4.0 dari Kementerian Perindustrian," sebutnya.

Rekomendasi kedua adalah pembentukan Badan Logistik Nasional karena aspek koordinasi dalam pengaturan sistem logistik yang multisektoral itu sangat penting tapi rumit. Suatu badan permanen diperlukan agar perencanaan, pemantauan, dan pelaksanaan Sislognas berjalan efektif.

Rekomendasi terakhir adalah pembentukan UU Logistik sebagai regulasi yang kuat yang perlu dilakukan dalam jangka panjang. Sebab, salah satu faktor penyebab implementasi Sislognas tidak efektif adalah karena masalah hirarki regulasinya. 

"UU Logistik itu juga penting karena subsektor-subsektor transportasi sebagai bagian dari sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU, yaitu UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU RI No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper