Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pelabuhan di Indonesia Tak Punya Kewenangan ?

Otoritas Pelabuhan merupakan regulator tertinggi di pelabuhan dan berkaitan erat dengan efektivitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan.
Suasana di Pelabuhan Kuala Tanjung Port and Industrial Estate. /Dok. Pelindo 1
Suasana di Pelabuhan Kuala Tanjung Port and Industrial Estate. /Dok. Pelindo 1

Bisnis.com, JAKARTA – Secara kelembagaan, bentuk dan struktur Otoritas Pelabuhan (OP) yang dimiliki di Indonesia belum memiliki kuasa secara penuh yang dapat dioptimalkan menekan biaya logistik. 

Kapuslitbang Transportasi Litbang Sungai Danau dan Penyeberangan (LSDP) Gunung Hutapea mengatakan pembentukan OP secara dasar hukum adalah UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, hingga KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.

Otoritas Pelabuhan, sebutnya, merupakan regulator tertinggi di pelabuhan dan berkaitan erat dengan efektivitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan.

OP juga berperan sebagai sebagai pusat pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan, dan keamanan pelayaran. Dalam Kementerian Perhubungan di Indonesia, OP bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

“Sesuai peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan memiliki peran sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Dengan demikian OP memiliki kewenangan pengendalian tetapi bukan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Kemenhub yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Laut,” ujarnya, Senin (22/3/2021).

Menurunya, jika nantinya OP bisa berada langsung di bawah Menteri Perhubungan maka tidak akan dibatasi oleh peraturan di bawahnya dan fungsinya di Indonesia seharusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan.

Dia pun mencontohkan sejumlah negara yang berhasil melakukan pengelolaan pelabuhan dan logistik dengan baik berkat peranan OP.

Sebut saja Singapura, Negara Singa ini memiliki regulator tertinggi di pelabuhan yang dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.

Di Singapura, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore

Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggungjawab langsung kepada Menteri sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.

Sementara untuk di Malaysia, Otoritas Pelabuhan berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitas, dan wewenang wilayah bebas asset management.

Otoritas Pelabuhan di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada Raja Malaysia atau sering disebut Yang di Pertuan Agung, dan kewenangan tertinggi Otoritas Pelabuhan di negara ini disebut 'Suksesi Abadi'. Tugas pokok Otoritas Pelabuhan mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.

Berbeda lagi dengan struktur Otoritas Pelabuhan Hamburg (HPA)yang menggabungkan tanggung jawab terkait pelabuhan dari berbagai otoritas di Hamburg di bawah hukum publik.

HPA mengoperasikan manajemen pelabuhan yang efisien dari satu sumber dan titik kontak untuk semua masalah infrastruktur berbasis air dan darat, keselamatan pengiriman, fasilitas kereta api pelabuhan, manajemen real estate, lingkungan bisnis yang berfokus untuk memastikan investasi dilakukan tepat waktu sejalan dengan permintaan pasar.

Hamburg Port Authority juga mengatur tanggung jawab dan layanan bisnis pelabuhan dengan cara yang transparan. Otoritas Pelabuhan bertindak sesuai dengan prinsip ekonomi manajemen bisnis dan merupakan tingkat efisiensi tertinggi.

“Nah ke depan memang harus dipertimpangakan dengan mengkaji sejumlah contoh d atas yang kemudian dicocokkan dengan kondisi budaya dan tujuan kita menurunkan biaya logistik, di simpul simpul yang membuat ongkos mahal,” tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper