Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Truk ODOL, Kemenhub Optimalkan SDM Penegak Hukum

Kemenhub mengoptimalkan penegak hukum dan petugas jembatan timbang dalam rangka memerangi truk ODOL
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan over dimension over loading (ODOL) guna mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum PPNS dan petugas jembatan timbang yang memiliki keterampilan hospitality.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Suharto mengatakan pelaksanaan Bimtek ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Direktorat Lalu Lintas Jalan dalam melakukan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum.

"Dalam proses implementasi pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran ODOL butuh komitmen kerja sama antar instansi antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan maupun Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, menuju Indonesia Zero ODOL 2023 perlu banyak inovasi yang dilakukan di antaranya adalah Restorasi Justice yang dapat ditempuh apabila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraannya di karoseri yang berizin resmi.

Kemudian selain Restorasi Justice, lanjutnya, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan.

"Normalisasi kendaraan wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan yang mengubah bentuk kendaraannya dari bentuk semula atau sesuai rancang bangun kendaraan, hal ini tercantum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan”, ungkapnya.

Dia berharap, dengan diadakannya bimtek ini dapat memberikan manfaat bagi petugas penegakan hukum PPNS di pusat maupun di daerah dalam melaksanakan tugas transfer muatan dan normalisasi kendaraan ODOL di lapangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper