Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan normalisasi atau pemotongan terhadap dua unit kendaraan over dimension over loading (ODOL) di Merak, Banten, sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam setahun, kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp43 triliun. Pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk diminta memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
"Keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak, selain itu juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa," katanya dalam siaran pers, Rabu (17/3/2021).
Adapun Budi memerinci, kendaraan yang dilakukan normalisasi atau pemotongan pada Senin 15 Maret 2021 itu adalah truk milik PT Java Taiko Drum Industries, dengan nomor polisi A 8169 VX, dan truk milik PT Mufid Inti Global, dengan nomor polisi B 9058 FYX.
Sementara itu Budi menyebut, berdasarkan laporan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Endi Suprasetio, tindakan transfer muatan terhadap truk ODOL sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat dimana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.
"Dengan gencarnya normalisasi kendaraan ini diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023 seiring dengan dilakukannya penindakan secara pidana seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah antara lain di Semarang dan Provinsi Banten sendiri yang sedang berlangsung proses P21," jelasnya.
Baca Juga
Berkaitan dengan ini, Budi juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL yaitu dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.
"Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," ujarnya.