Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPN Dinilai Hanya Untungkan Pengembang Besar

Pemerintah telah menerbitkan insentif PPN untuk bisnis properti. Namun, sebagian pihak menilai itu hanya menguntungkan developer besar.
Ilustrasi perumahan kelas menengah atas./Bloomberg/Roslan Rahman
Ilustrasi perumahan kelas menengah atas./Bloomberg/Roslan Rahman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan insentif untuk sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Diskon ini diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan mulai dari Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021 yang ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada 1 Maret 2021.

Beberapa poin penting dalam kebijakan insentif adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang mendapat pengurangan PPN adalah unit yang siap huni.

Lalu pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan pada penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Presiden Direktur Easton Urban Kapital William Liusudarso menilai kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang besar lantaran ketentuan unit ready stock yang tentunya memberatkan pengembang kecil dan menengah.

Pasalnya, pengembang besar membangun perumahan dengan sistem ready stock dan dibangun bersamaan secara massal sehingga banyak unit yang siap huni.

Lain halnya dengan pengembang skala UKM yang hanya membangun sistem inden atau pembangunan dimulai ketika unit udah dibeli oleh customer.

“Melihat isi PMK 21/2021, kebijakan ini condong menguntungkan perusahaan besar dan memberikan handicap untuk UKM. Kebijakan ini akan memunculkan un-level playing field antara perusahaan besar dan SME, di mana seharusnya persaingan dilakukan melalui ide, konsep, value, dan product, bukan melalui subsidi dari pemerintah,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Senin (8/3/2021).

Menurutnya, kebijakan ini terkesan tiba-tiba dan tidak pernah diwacanakan sebelumnya sehingga dengan periode Maret–Agustus yaitu 6 bulan, tidak cukup waktu untuk UKM dapat membangun rumah siap huni dan memanfaatkan kebijakan ini.

“Dengan kebijakan ini, malah takutnya mematikan bukan membantu UKM dengan situasi yang sudah sulit sekarang. Saya berharapkan rumah inden dapat juga masuk sehingga pengembang kecil dan menengah juga dapat merasakan kebijakan ini,” tutur William.

Pemilik dari perumahan Lastana Hills Hal Dimas Laksmana menuturkan developer kecil dan menengah rata-rata melakukan sistem inden.

“Untuk kejar pembangunan dari bulan Maret hingga Agustus sangat sulit. Kalau inden dimasukkan, ini tentunya akan membantu,” tutur Dimas.

Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan sebagian besar pengembang kecil dan menengah tidak memiliki banyak stok kerena mereka tidak berani bangun dulu.

“Kalau punya stok diuntungkan pengembang besar, tapi sebagian besar sepertinya tidak ada stok,” ucapnya.

Saat ini pihaknya terus berjuang di Kemenkeu agar kebijakan ini bisa fleksibel yakni mencapai 1 tahun. “Kita maunya 1 tahun dan tidak hanya ready stock, tapi inden juga bisa,” tutur Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper