Bisnis.com, JAKARTA – Kapal asing MV Harmony Ocean berbendera Panama diduga menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tinggi melebihi ambang batas yang ditentukan dan dikelaskan pada Polish Register Shipping (PRS).
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko mengatakan sebagai pelabuhan utama di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok harus mewujudkan Pelabuhan Green Port. Semua kapal dan perusahaan yang beroperasi di Tanjung Priok yang harus dikelola dengan manajemen ramah lingkungan, termasuk kapal berbendera Indonesia dan kapal asing wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 persen m/m untuk mengurangi emisi gas buang kapal.
Menurutnya, pemeriksaan kapal asing yang dilakukan oleh Tim PSC Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok tetap mengedepankan profesionalitas sesuai aturan yang berlaku meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda dunia. Indonesia juga menjadi salah satu negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim PSC, ditemukan bahwa kapal MV Harmony Ocean masih membawa, menyimpan dan menggunakan bahan bakar sulfur tinggi melebihi 0,5 persen m/m yang sudah tidak lagi diizinkan untuk disimpan, dibawa atau digunakan oleh IMO per 1 Maret 2020.
"Kapal dengan bahan bakar sulfur melebihi 0,5 persen m/m hanya diperbolehkan ketika kapal tersebut dilengkapi oleh scrubber atau alat yang menyerupai yang telah di-approved,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (4/3/2021).
Sesuai dengan konvensi dan aturan yang berlaku, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan membongkar bahan bakar tersebut dan diharapkan kapal dapat menggunakan bahan bakar yang telah dipersyaratkan yaitu LSFO dengan kadar sulfur kurang dari atau sama dengan 0,5 persen m/m.
Baca Juga
“Selanjutnya, kami memberikan informasi kepada negara bendera kapal yaitu Panama dan juga kepada Polish Register Shipping bahwa kapal MV Harmony Ocean detained atau menunda berlayar sampai dengan kapal tersebut memenuhi dan mematuhi regulasi atau konvensi internasional maupun nasional terkait masalah pencemaran udara oleh bahan bakar minyak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan juga IMO,” imbuhnya.
Adapun ketentuan penggunaan bahan bakar kapal tersebut sesuai dengan IMO Konvensi tentang Marpol Annex VI Chapter. 3 Tentang Emisi, IMO Res MEPC.321(74) (adopted on 17 May 2019) Guidelines for Port State Control Under Marpol Annex VI Chapter 3, IMO Res A 1138(31) appendix 18 Guidelines for Port State control under MARPOL Annex VI chapter 3 dan Tokyo MoU and Paris MoU Press Release Prohibition on the Carriage of the Non-Compliant Fuel 20 Januari 2020 di mana Indonesia merupakan anggota Tokyo Mou.
Aturan tersebut kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 003/93/14/DJPL-18 tentang atasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal serta Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok tentang Green Port.