Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong penguatan tata kelola sektor publik dan swasta melalui pembaharuan mandat Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG). Upaya ini bertujuan untuk mendorong akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pembaruan manda KNKG dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) No. 44/ 2021 tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG). Dalam Kepmenko tersebut, KNKG akan berjalan dengan struktur organisasi yang lebih ramping.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KNKG diberikan tugas tambahan khusus untuk memantau dan mengevaluasi penerapan tata kelola, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/ 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP No. 6/ 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“KNKG telah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2019 lalu, maka perlu dilakukan penyempurnaan untuk memperbaiki mandatnya, terutama dalam mendorong upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menko Airlangga dalam siaran pers, Kamis (4/3/2021).
Tidak hanya itu, penguatan tata kelola berskala nasional juga diperlukan untuk mengatasi pelemahan indikator korupsi. Kemenko Perekonomian tidak menampik bahwa peningkatan kasus korupsi di sektor publik dan privat dalam 5 tahun terakhir menunjukkan perlunya penguatan etika dan tata kelola.
Baca Juga
“Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan tata kelola secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional,” ujar Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Kamis (4/3/2021).
KNKG sendiri dibentuk pada 1999 dengan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Pendirian KNKCG ditujukan untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) Indonesia untuk sektor bisnis yang terus disesuaikan dengan perkembangan di level global.