Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai industri yang menggunakan bahan baku dari dalam negeri perlu mendapatkan insentif usai pemerintah akan menggulirkan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri dalam rangka penanaman modal.
Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengemukakan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah sejatinya telah ada sejak lama. Termasuk pembebasan bea masuk bahan baku yang telah termaktub dalam fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Benny berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tak hanya memfasilitasi industri berorientasi ekspor yang bahan bakunya dipenuhi lewat pengadaan luar negeri, tetapi juga untuk industri yang bahan bakunya dari dalam negeri. Sejauh ini belum ada perlakuan yang sama untuk bahan baku dari dalam negeri.
“Kami ingin ada kemudahan penyerapan bahan baku dalam negeri untuk tujuan ekspor. Sejauh ini yang mendapat karpet merah adalah impor bahan baku untuk ekspor. Hal yang sama belum berlaku untuk serapan produk bahan baku dalam negeri, seharusnya diperlakukan sama,” kata Benny, Kamis (25/2/2021).
Namun dia tidak memungkiri bahwa berubahnya konsep daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar positif investasi (DPI) bakal memberi efek psikologis terhadap minat investasi di dalam negeri. Pekerjaan rumah selanjutnya, menurut Benny, terletak pada implementasi regulasi baru investasi di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan kembali menawarkan serangkaian insentif fiskal dan nonfiskal untuk investasi yang masuk dalam bidang usaha prioritas. Kriteria bidang usaha prioritas antara lain proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan kegiatan penelitian.
Baca Juga
Insentif fiskal sendiri bakal mencakup tax allowance dan tax holiday. Adapun insentif nonfiskal mencakup kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie menjelaskan bahwa industri alas kaki pun telah menerima beragam insentif dari aktivitas di kawasan berikat. Meskipun demikian, kehadiran payung hukum baru bisa menjadi momentum untuk peningkatan ekspor produk alas kaki yang trennya masih cukup positif selama pandemi.
“Ada peluang aturan baru bisa menjadi momentum untuk investasi di alas kaki. Momentumnya tepat karena sedang tumbuh,” kata Firman.