Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kemudahan investasi di dalam negeri yang ditawarkan dalam aturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mendorong pertumbuhan dan diversifikasi ekspor. Peningkatan dan keragaman ekspor nonmigas sendiri setidaknya akan banyak terjadi pada produk-produk tambang.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan diversifikasi ekspor merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan investasi besar dan industrialisasi. Ekspor industri pengolahan ke depan diperkirakan banyak disumbang dari sektor berbasis komoditas pertambangan.
“Diversifikasi ini bukan pekerjaan satu malam. Perlu rantai panjang yakni investasi yang kemudian mendorong industrialisasi. Barulah beberapa tahun setelahnya kita bisa merasakan bagaimana ia berubah jadi pilar ekspor nonmigas,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Sumbangsih investasi yang memicu industrialisasi ini setidaknya terlihat dari penanaman modal di komoditas nikel yang berhasil mengantarkan Indonesia sebagai eksportir terbesar kedua produk besi dan baja. Sepanjang 2020, ekspor besi dan baja tercatat tumbuh 46,84 persen dari US$7,38 miliar pada 2019 menjadi US$10,84 miliar.
“Menurut saya kita akan jadi salah satu negara dengan investasi besar di hulu tambang. Kita lihat bagaimana industri nikel di Morowali berkembang dan mengantarkan Indonesia sebagai eksportir terbesar stainless steel. Ini juga salah satu diversifikasi ekspor,” paparnya.
Dia mencatat setidaknya terdapat 14 titik baru investasi dengan nilai lebih dari US$5 miliar. Dia memperkirakan investasi ini akan menghasilkan ekspor nonmigas RI yang lebih beragam, contohnya adalah investasi aluminium di Bintan yang diperkirakan akan mendongkrak ekspor produk turunannya pada 2024--2025.
Baca Juga
Pemerintah sendiri telah menjanjikan pemberian sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal kepada investor yang menanamkan modal di bidang usaha prioritas sebagaimana diatur dalam Perpres No. 10/2021.
Salah satu kriteria untuk bidang usaha prioritas ini adalah bidang usaha berorientasi ekspor dengan salah satu kemudahan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri dalam rangka penanaman modal. Terdapat pula jaminan bahan baku untuk investasi pada bidang usaha tersebut.