Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merilis daftar positif investasi (DPI) untuk menarik minat investor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diyakini akan mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan daftar positif investasi terdiri atas tiga klasifikasi, di antaranya bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan umkm, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu merupakan program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday, investment allowance, serta pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pengembangan industri.
Penanam modal di bidang usaha ini juga akan diberikan kemudahan berizinan berusaha, penyediaan infrasturktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.
Baca Juga
Sementara kriteria bidang usaha yag dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dengan UMKM yaitu kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana, serta kegiatan usaha yang bersifat padat karya, dan memiliki warisan budaya yang berifat khusus dan turun temurun.
Modal usaha untuk kegiatan di bidang usaha tersebut ditetapkan tidak melebihi Rp10 miliar di luar nilai tanah bangunan. Di samping itu, bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat dimasuki oleh semua penanam modal, baik asing hingga koperasi dan UMKM.
Untuk penanam modal asing, ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar yang nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar di luar nilai ttanah dan bangunan.
Penanaman modal asing pun wajib dalam bentuk perseroan terbatas, berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.