Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Investasi dan Lapangan Kerja, Ini Kebijakan Terbaru yang Disiapkan Pemerintah

Rancangan Keputusan Presiden mengatur daftar industri yang dibatasi untuk investasi asing dipangkas menjadi hanya 48, jauh menyusut dibandingkan dengan sebelumnya lebih dari 300.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) menggandeng perusahaan asal Korea Selatan untuk membangun kilang minyak di Dumai, Riau. Istimewan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) menggandeng perusahaan asal Korea Selatan untuk membangun kilang minyak di Dumai, Riau. Istimewan

Bisnis.com, JAKARTA – Guna meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan sektor energi, komunikasi dan pariwisata dari daftar investasi negatif yakni daftar sektor yang dibatasi untuk orang asing.

Dilansir dari Bloomberg, Rabu (20/1/2021), rancangan Keputusan Presiden mengatur daftar industri yang dibatasi untuk investasi asing dipangkas menjadi hanya 48, jauh menyusut dibandingkan dengan sebelumnya lebih dari 300.

Pemerintah akan menghapus batasan untuk sektor-sektor seperti komunikasi, informasi dan teknologi, energi, pariwisata dan ekonomi kreatif, meskipun sektor tersebut masih tetap diatur dalam ketentuan lain.

Daftar tersebut, yang diharapkan akan dikeluarkan bulan depan, merupakan bagian dari revisi daftar negatif investasi yang membatasi dan membatasi kepemilikan asing di ratusan bidang bisnis.

Melalui omnibus law Cipta Kerja yang disahkan Oktober lalu, pemerintah telah memangkas daftar 20 sektor yang ditutup untuk investasi swasta menjadi hanya enam: obat-obatan yang dikendalikan, perjudian, penangkapan ikan yang terancam punah, pemanenan karang, pembuatan senjata kimia dan bahan kimia industri.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga berencana untuk mempertahankan daftar sektor prioritas, yang berorientasi ekspor atau menjadi kunci proyek strategis nasional, proyek padat modal atau padat karya.

Daftar tersebut mencakup industri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif fiskal seperti pembebasan pajak, tunjangan pajak dan tunjangan investasi, serta insentif non-fiskal seperti kemudahan perizinan usaha, dukungan infrastruktur atau jaminan ketersediaan bahan baku.

Berdasarkan draf keputusan tersebut, kepemilikan asing masih akan dibatasi di sektor yang terkait dengan transportasi, penyiaran dan penerbitan berita, serta minuman beralkohol, sementara industri termasuk perbankan dan keuangan akan memerlukan izin khusus dari pemerintah.

Menurut rancangan tersebut, yang saat ini terbuka untuk masukan publik, dana global hanya dapat melakukan bisnis yang melibatkan nilai investasi di atas Rp10 miliar (US$710.000), kecuali untuk investasi di startup berbasis teknologi di zona ekonomi khusus.

Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini sedang berjuang untuk keluar dari resesi dan mencapai target pertumbuhan ekonomi 5% tahun 2021. Reformasi besar-besaran dan penyederhanaan peraturan bisnis dapat mendatangkan lebih banyak investasi asing langsung, mesin pertumbuhan penting bagi negara di tengah pandemi.

Daftar investasi juga bertujuan untuk mendukung usaha kecil yang merupakan sumber lapangan kerja terbesar di Indonesia.

Investor harus bermitra dengan usaha kecil dan menengah ketika berinvestasi dalam proyek yang menggunakan teknologi rendah, melibatkan warisan budaya khusus, atau yang membutuhkan modal kurang dari 10 miliar rupiah ketika tidak termasuk aset real estat.

Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebanyak 56 perusahaan besar berkomitmen menjalin kemitraan dengan 196 usaha kecil dan menengah pada hari Senin (18/1/2021) dengan nilai kontrak potensial gabungan Rp1,5 triliun (US$ 107 juta).

Kemitraan ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi daerah lebih lanjut dan menyeimbangkan investasi di dalam dan di luar pulau Jawa, katanya dalam sebuah pengarahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper