Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Industri Padat Karya, Ekonom: Perlu Ditinjau Ulang!

Ekonom menilai aturan upah industri padat karya tertentu perlu ditinjau ulang karena bisa kontraproduktif bagi pemulihan ekonomi Indonesia.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah menerbitkan Permenaker No. 2/2021 tentang penyesuaian upah di industri padat karya tertentu dinilai kontraproduktif bagi pemulihan ekonomi di Indonesia. Alih-alih menyesuaikan upah, pemerintah justru diminta menambah jumlah subsidi.

Menurut Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi, secara teknis penyesuaian upah dalam aturan tersebut memang mampu menyelamatkan industri. Namun, tingkat kompleksitas di lapangan dinilai akan tinggi.

"Berdasarkan teori ekonomi, yang namanya upah itu seharusnya naik dan tidak mungkin turun. Ya [permenaker] ini perlu ditinjau ulang lah," ujar Fithra kepada Bisnis.com, Kamis (18/2/2021).

Dia menambahkan, tindak lanjut pemerintah melalui permenaker kontraproduktif terhadap sektor industri dan ketenagakerjaan. Pasalnya, pada saat-saat seperti ini yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memberikan stimulus. Bukan menyesuaikan upah.

"Berkaca kepada best practice di luar negeri, pemerintah membantu industri bukan dengan mengafirmasi pengurangan upah tetapi lebih ke memberikan subsidi untuk menutupi biasa operasional perusahaan," sambungnya.

Kendati demikian, penyesuaian upah memang dinilai juga diperlukan oleh industri padat karya yang harus menanggung biaya produksi rata-rata dikeluarkan untuk gaji pekerja, dan jika tidak disesuaikan diperkirakan bakal menjadi masalah.

Perlu diketahui, beberapa sektor diatur dalam permen tersebut, antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper