Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi penyerahan santunan kepada keluarga ABK kapal FV. HWA HUNG 202 yang meninggal dunia saat bertugas di wilayah perairan Samudera Hindia.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hermanta mengatakan hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7/2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL( perjanjian kerja laut) masih berlaku, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah memfasilitasi penyerahan santunan tersebut," katanya dalam siaran pers, Rabu (17/2/2021).
Hermanta mengaku telah memberikan tugas kepada Plt. Kepala Seksi Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional Indang Noerkajati untuk mewakili Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mendukung mediasi dan memfasilitasi penyerahan santunan pada Selasa (16/2/2021).
Indang menjelaskan, penyerahan santunan atas nama Almarhum Marlando Lilipory selaku ABK Kapal yang meninggal saat bertugas diserahkan secara langsung oleh Presiden Direktur PT. Abadi Mandiri Internasional, Eva Woong kepada kakak perempuan kandungnya, Chyntia Lilipory selaku ahli waris yang sah sejumlah Rp150 juta.
"Pihak keluarga almarhum terutama Cyntia kakak kandung selaku ahli waris mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang telah membantu sampai santunan diterima," ungkapnya.
Sebagai informasi, penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh keluarga almarhum Marlando, yaitu Yoseph Lilipory selaku orang tua kandungnya, staf dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yaitu Khairul Azmi, Marvin, Imran dan Dedi serta perwakilan dari Bagian Organisasi dan Humas.