Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor SPT Tahunan via www.pajak.go.id, Siapkan 5 Dokumen Berikut Ini

Berikut 5 dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mengisi SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.

Di tengah pandemi Covid-19, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mengisi SPT Tahunan. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan di rumah saja dengan mengakses situs www.pajak.go.id. Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Bagi pekerja yang berstatus karyawan swasta, Anda bisa melakukan pelaporan pajak online tahunan dengan fitur e-Filing yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Namun, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan sebelum mengisi SPT Tahunan.

Berikut 5 dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mengisi SPT Tahunan secara online dikutip dari situs www.bca.co.id:

1. Identitas Diri
Anda harus menyiapkan KTP/Paspor untuk WNI dan Kartu Keluarga.

2. NPWP
Anda juga harus menyiapkan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi. Kartu ini sebagai bukti Anda merupakan Wajib Pajak terdaftar.

3. E-FIN
Jangan lupa untuk menyiapkan E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum memilikinya, Anda bisa mengajukan permohonan efin dengan mengisi formulir di situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

4. Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak untuk karyawan/pegawai terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 (untuk pegawai swasta) dan formulir 1721 A2 (untuk pegawai negeri sipil). Lalu, bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak? Biasanya bukti potong pajak ini didapat dari bagian personalia atau human resources development (HRD) di perusahaan Anda.

Untuk bukti potong pajak penghasilan dari portofolio saham, Anda bisa menghubungi sekuritas terkait.

5. Daftar Harta dan Kewajiban
Yang tidak kalah penting, Anda harus menyiapkan daftar harta dan kewajiban (utang) yang dimiliki. Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen tambahan yang masih berkaitan dengan pelaporan pajak, yaitu dokumen kekayaan dan kewajiban (utang). Berikut daftarnya:

a. Daftar Penghasilan ada pada SPT
b. Daftar Harta yang Andamiliki, posisi 31 Desember 2019:
1. Bila punya emas perhiasan atau logam mulia, silakan dicatat berapa nilainya
2. Jumlah uang cash dalam Rupiah dan Mata Uang Asing
3. Jumlah uang tabungan hingga 2019
4. Rumah atau kendaraan
5. Saham atau surat berharga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper