Bisnis.com, JAKARTA – Damri cabang Palangkaraya menghadirkan layanan antar jemput penumpang dan barang secara langsung di tempat penjemputan yang diinginkan dengan area layanan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan layanan ini merupakan bagian dari inovasi yang terus digenjot Damri untuk memperkuat jaringan transportasi darat sekaligus terobosan bisnis semasa pandemi Covid-19.
Menurutnya, pelayanan angkutan barang Damri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tidak hanya angkutan barang, Damri juga melayani angkutan penumpang," katanya dalam siaran pers, Selasa (9/2/2021).
Terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, lanjutnya, para pelanggan dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya suhu tubuh penumpang di bawah 37,3 derajat celcius, menjaga jarak, menggunakan masker selama perjalanan, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari berbicara saat di dalam bus.
Adapun Sidik memerinci, rute penjemputan penumpang dan barang yang dilayani di seputar area Kota Palangkaraya adalah dari:
Baca Juga
- Tjilik Riwut KM 7
- Pasar Besar
- Bunderan Besar
- Jalan Yos Sudarso
- Bukit Hindu
- Jalan G. OBOS
- Jalan RTA
- Milono
- Jalan Dopenogoro
- Bunderan Kecil
- Bunderan Burung
- Kelampangan
- Terminal W.A. Gara
"Layanan ini dapat dinikmati mulai pukul 15.00 WITA. Layanan ini diberikan gratis kepada para pelanggan. Bus medium yang dioperasikan untuk layanan ini dilengkapi dengan fasilitas seperti reclining seat, Air Conditioning [AC], dan batas maksimal penumpang pada setiap bus sebesar 70 persen," jelasnya.
Sebagai informasi, bagi calon penumpang yang ingin dijemput oleh bus Damri dapat menghubungi nomor 082155425676 atau 085217257575.
Bus dipastikan dalam keadaan bersih sebelum digunakan melalui proses penyemprotan desinfektan, penyediaan alat cuci tangan atau hand sanitizer, serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kepada petugas di lapangan dan awak kendaraan.