Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengeluarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021 yang akan berlaku secara resmi mulai malam ini, 10 Februari 2021 pukul 00.00 WIB.
GAPEKA terbaru ini memuat seluruh perjalanan kereta api baik KA antarkota, KA perkotaan, KA Komuter dan KA barang.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan Gapeka terbaru ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021, dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian.
“Penyusunan GAPEKA 2021 telah disesuaikan dengan perkembangan supply dan demand masyarakat dalam menggunakan kereta api sepanjang tahun 2020 atau selama pandemi Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (9/2/2021).
Dia menambahkan salah satu aspek dasar dalam penyusunan Gapeka 2021 yaitu adanya hasil pembangunan prasarana perkeretaapian seperti jalur ganda, peningkatan jalur, serta elektrifikasi jalur yang berimbas pada penambahan batas maksimal kecepatan kereta api.
“Gapeka 2021 juga telah mengakomodir perjalanan KRL Yogya – Solo yang juga akan beroperasi secara berbayar pada besok, 10 Februari 2021 menggantikan KA Prameks pada lintas yang sama," imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dikatakan bahwa hasil pembangunan prasarana yang tahun ini sudah dioperasikan antara lain penyelesaian jalur ganda di wilayah Selatan Jawa dari Cirebon - Purwokerto, Solo - Mojokerto dan elektrifikasi kereta api yang terdapat di lintas Yogya - Solo.
Sementara itu, untuk Pulau Sumatera, terdapat pembangunan pada jalur Binjai – Besitang di Sumatera Utara, reaktivasi jalur KA Padang – Pulau Aie di Sumatera Barat, serta jalur ganda Kotabumi – Cempaka di Wilayah Sumatera bagian Selatan.
Adapun perubahan yang cukup mencolok pada Gapeka 2021, lanjut dia, yaitu adanya penambahan jumlah frekuensi perjalanan kereta api khususnya KA perkotaan dan KA komuter sebanyak 140 kereta yang tersebar di beberapa wilayah, seperti KRL Jabodetabek dan kereta api lokal untuk lintas Merak, KRL Yogya – Solo, dan KA Lokal lain.
Untuk kereta jarak jauh, Zulfikri menyebut terdapat peningkatan batas kecepatan maksimal kereta api di beberapa lintas antara 5 s.d. 30 km/jam.
Peningkatan batas kecepatan maksimal ini dapat dilakukan selain karena hasil pembangunan jalur dan peningkatan jalur di beberapa wilayah, juga karena telah dihapuskannya beberapa perlintasan sebidang khususnya di jalur Selatan Jawa.
“Perubahan kecepatan maksimal kereta api ini akan berdampak pada waktu tempuh perjalanan kereta yang semakin singkat,” tuturnya.