Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menerapkan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Proyek percontohan akan dimulai dari aset milih pemerintah dan BUMN.
"Kami belum menetapkan jangka waktu [penerapan sertifikat elektronik], tapi baru dimulai dulu di beberapa kota dan kabupaten. Kami batasi dulu," ungkap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis ada Kamis (4/2/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Dihubungi terpisah, Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.
Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.
"Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap," imbuhnya.
Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Meski demikian, dia mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.
"Jadi memang kita agak terlambat, tapi enggak apa-apa kita mulai pelan-pelan, minimal di dua kota itu [Jakarta dan Surabaya]," jelas Suyus.
Berdasarkan keterangan Biro Humas Kementerian ATR/BPN, untuk sementara sertifikat elektronik akan diprioritaskan bagi tanah aset instansi pemerintah dan BUMN. Hal itu dilakukan sebelum menerapkan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat umum.