Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memulai pelaksanaan lelang proyek perumahan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Usaha (KPBU).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan pengembang enggan terlibat dalam pembangunan proyek perumahan dengan skema KPBU. Hal ini dikarenakan hunian yang dibangun dengan skema KPBU ini bukan menjadi hak milik, melainkan sewa.
"Ya kalau sewa buat apa sekarang kan orang inginnya punya rumah yang menjadi hak milik," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (3/2/2021).
Selain itu, pembangunan hunian dengan skema KPBU ini berada di lahan negara dan juga belum tentu berada di tengah perkotaan.
Menurutnya, untuk dapat mengurangi backlog rumah, pemerintah dapat melakukan kemudahan pembayaran hunian rumah bersubidi dan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.
"Saat ini untuk masyarakat yang non-fixed income sangat susah mengakses pembiayaan rumah, terlebih di tengah kondisi saat ini," tutur Totok.
Baca Juga
Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CORE) Muhammad Faisal mengatakan untuk dapat melibatnya pihak swasta, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki profitabilitas atau kelayakan finansial tinggi semestinya diprioritaskan kepada swasta.
Menurutnya, untuk proyek-proyek PSN yang swasta sulit masuk karena risiko yang tinggi baru diberikan ke BUMN. "Swasta tidak akan invest ke proyek yang profitabilitas rendah, apalagi jika risikonya relatif tinggi."
Namun, dia tak memungkiri dalam kondisi ekonomi yang tengah tertekan karena pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tantangan untuk melibatkan pihak swasta juga lebih besar, karena kondisi keuangan swasta juga terdampak.
Dalam situasi terbatasnya APBN di tengah pandemi Covid-19 ini tak ada jalan lain agar PSN terus berjalan yakni dengan terus menggalakkan pola KPBU atau blended finance. "Cara lain enggak ada, hanya itu."