Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melaksanakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Usaha (KPBU) di subsektor perumahan dengan prakualitifkasi dimulai pada Agustus tahun ini.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk mengurangi backlog perumahan.
Dia mengemukakan bahwa sepanjang tahun ini bakal terdapat beberapa proyek perumahan yang akan dilelang dengan skema KPBU.
Untuk tahapan OBC (outline business case), terdapat dua proyek perumahan dengan estimasi jumlah investasi Rp1,65 triliun. Adapun kedua proyek itu yakni Rusun Medan di Sumatra Utara dan Rusun Kawarang di Jawa Barat.
Lalu untuk tahap FBC (final business case) terdapat tiga proyek di sektor perumahan dengan estimasi investasi Rp2,75 triliun. Ketiga proyek itu yakni Rusun Cisaranten Bandung, Rusun Medan Sumatra Utara, dan rusun Karawang di Jawa Barat.
"Yang FBC, ini harapannya lebih cepat dilelangkan dibandingkan OBC. FBC di tahapan yang lebih siap untuk ditawarkan. Rusun Cisaranten Bina Harapan, Bandung. Ekspektasinya Agustus tahap prakualifikasi," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (3/2/2021).
Baca Juga
Dia menuturkan skema KPBU sektor perumahan ini nantinya ditawarkan tidak hanya kepada pengembang atau developer properti, tetapi juga kepada kontraktor, ataupun investor yang murni berinvestasi.
Nantinya, pihak swasta maupun investor dapat terlibat langsung mulai dari proses pembuatan desain, pembangunan, hingga pengelolaannya.
Melalui skema KPBU, swasta akan diberikan hak konsesi untuk jangka waktu tertentu. Apabila masa konsesinya berakhir, pengelolaannya akan dikembalikan kepada pemerintah.
Adapun hunian yang dibangun dengan skema KPBU ini akan berada di lahan milik negara yang berada di perkotaan dengan sistem sewa atau dengan kata lain bukan hak milik.
"Investornya belum tentu pengembang. Bisa juga swasta sebagaimana yang terjadi untuk proyek KPBU yang sudah berjalan," ucapnya.
Terkait dengan insentif yang akan berikan kepada swasta, Eko menuturkan hal itu harus sesuai dengan penghitungan dan melalui studi kelayakan. "Bentuk dukungan pemerintah seperti apa yang tepat agar investasi layak, disiapkan dalam studi kelayakan."