Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan bahwa tingginya potensi investasi proyek konstruksi berskema kerja sama pemerintah dengan badan usaha tidak menjamin akan menjadi titik balik kontraktor kecil dan menengah.
Wakil Sekretaris Jenderal II Gapensi Errika Ferdinata mengatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah kondisi penanganan Covid-19 yang berlarut.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengurangi dana KPBU pihak pemerintah karena refocusing kembali untuk penanganan Covid-19.
“Menurut saya, itu [potensi nilai investasi KPBU 2021] tidak akan murni untuk pembangunan karena [penanganan] Covid-19 juga butuh dana yang besar. Namun, semoga porsi pembangunan [infrastruktur[ tidak dikurangi," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/2/2021).
Errika menilai harus ada keberpihakan anggaran ke sektor infrastruktur agar kontraktor kecil dan menengah dapat menyerap KPBU tersebut.
Refocusing anggaran KPBU pada 2020, tuturnya, membuat jumlah pendaftaran kontraktor tahun lalu turun sekitar 20—25 persen secara tahunan.
Baca Juga
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rkayat mendata potensi paket konstruksi dengan skema KPBU yang dapat dilelang dalam waktu dekat mencapai 57 paket konstruksi dengan estimasi nilai investasi sekitar Rp469,18 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan paket konstruksi KPBU dengan status ready-to-offer dan final business case.
Selain pengurangan kontribusi pemerintah, Errika menilai potensi partisipasi kontraktor kecil dan menegah akan minim pada KPBU 2021. Pasalnya, tahun ini merupakan tahun transisi sertifikasi badan usaha konstruksi menjadi 2020—2024.
Sertiikasi badan usaha konstruksi merupakan salah satu syarat menjadi peserta lelang. Errika menilai proses sertifikasi badan usaha konstruksi pada tahun ini harus dipercepat agar potensi KPBU tersebut dapat terserpa dengan optimum.
Di sisi lain, Errika menilai pemerintah harus menyediakan jaring pengaman khusus bagi pengusaha konstruksi pada tahun ini. Pasalnya, badan usaha konstruksi tidak termasuk pada kelompok yang bisa mendapatkan subsidi oleh pemerintah.