Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penguasaan WN Asing, KKP Sertifikasi Pulau-Pulau Kecil dan Terluar

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) TB Haeru Rahayu mengatakan program sertifikasi ini dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Pulau
Pulau

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sertifikasi terhadap 47 bidang tanah di 38 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) dan 3 pulau kecil lainnya sepanjang tahun 2020.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) TB Haeru Rahayu mengatakan program sertifikasi ini dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Pria yang akrab dipanggil Tebe itu menjelaskan penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT, serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.

"Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, KKP melakukan penyertifikatan hak atas tanah atau hak pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI dalam hal ini KKP di pulau-pulau kecil terluar," jelasnya dikutip Bisnis dari siaran pers, Selasa (2/2/2020).

Lebih lanjut, Tebe mengatakan PPKT memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah perairan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen Indonesia.

Hingga saat ini kata Tebe, Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. "Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan pada 2020, sertipikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kabuoaten Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kabupate Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kabupate Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.

Untuk sertifikat hak pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kabuoaten Sabu Raijua, Provinsi NTT sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kecamatan Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kecamata Sabu Liae.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper