Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan akan mengintegrasikan implementasi teknologi weight in motion dengan multi-lane free flow pada awal 2023.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa penggabungan kedua teknologi tersebut akan membuat penambahan denda akibat pelanggaran kendaraan over dimension overload (ODOL) langsung diambil dari tarif jalan tol melalui teknologi MLFF. Adapun, BPJT akan fokus melakukan integrasi tersebut pada tahun ini.
"Jadi, harapan kami pada saat implementasi WIM ini dilakukan, itu betul-betul bisa terintegrasi dengan sistem transaksinya. Jadi, kemungkinan besar kami akan mengaitkan pembayaran lebih dari kendaraan-kendaraan yang ODOL itu menjadi bagian pembayaran [tarif tol]," katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Danang menjelaskan bahwa teknologi MLFF akan menjadi fondasi teknologi jalan tol lainnya pada masa depan. Dengan kata lain, teknologi WIM akan dipasangkan di dalam teknologi MLFF.
Danang berujar gardu tol akan digantikan dengan kamera bersensor saat MLFF menggantikan cara pembayaran dengan kartu elektronik. Pasalnya, saldo dalam dompet elektronik pengendara yang teregistrasi dengan nomor pelat kendaraan akan terambil setelah kamera sensor memindai nomor pelat kendaraan.
BPJT menyatakan bahwa sistem tersebut akan menggunakan sistem multiple e-wallet untuk mencegah kekosongan isi dompet elektronik pengendara.
Baca Juga
Jika dompet elektronik pengendara tetap kosong, BPJT menyatakan akan mengenakan denda pada pengendara tersebut.
Danang menyampaikan pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Informasi dan Komunikasi, dan Kepolisian dalam implementasi teknologi tersebut.
Di samping itu, Danang menjelaskan bahwa penambahan pembayaran tarif tol tersebut akan ditentukan oleh teknologi WIM. Adapun, teknologi yang dimaksud adalah kamera bersensor dan pelat bersensor.
Selama uji coba WIM, setiap beban kendaraan yang melintas bisa langsung teridentifikasi. Bagi kendaraan yang melebihi tonase yang berlebih atau overload akan diberikan tiket khusus yang mengharuskan kendaraan dimaksud untuk keluar tol melalui gerbang tol terdekat.
"WIM ini untuk ukutan dan berat kendaraan yang apabila melanggar akan dikenakan tarif lebih atau dikeluarkan dari jaringan jalan tol. [Teknologi WIM] ini sedang uji coba dan pada Maret [2021] kami sudah mendapatkan data pertama untuk spesifikasi selanjutnya dan dipasang di seluruh Indonesia," katanya.
Danang mengatakan badan usaha jalan tol (BUJT) akan melakukan investasi teknologi WIM pada masing-masing ruas jalan tol. Adapun, teknologi WIM akan terintegrasi dengan teknologi MLF.
Pada umumnya kendaraan overload atau melebihi muatan melaju dengan kecepatan rendah, bahkan di bawah ketentuan tentunya akan mengganggu pengguna jalan tol lain.
Kecepatan kendaraan sendiri diatur oleh PP No. 15/2015 Pasal 5 yang mengatur bahwa jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km per jam dan untuk jalan tol di perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km per jam.