Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hippindo : Aturan Teknis Pendirian Ritel agar Sejalan dengan UU Ciptaker

Pendirian bisnis ritel cenderung sulit dengan perizinan yang mencapai puluhan. Namun, sistem perizinan yang terintegtasi secara daring akan mempermudah proses.
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Hippindo mengharapkan agar regulasi turunan mengenai pengembangan usaha ritel dapat sejalan dengan napas kemudahan berbisnis yang tertuang dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan.

Ketua Umum DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan bahwa perizinan ke depan seharusnya lebih mudah karena ritel masuk dalam kategori bisnis dengan risiko rendah. Sejumlah ketentuan teknis mendirikan usaha sendiri akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri dan peraturan daerah.

"RPP ini akan memudahkan lahirnya usaha baru yang menyerap tenaga kerja karena ritel masuk ke kategori risiko rendah. Dari aspek lingkungan kami tidak menghasilkan limbah berbahaya. Kami harap di aturan turunan bisa sejalan dengan hal ini," kata dia, Senin (1/2/2021).

Dia mengemukakan bahwa pendirian bisnis ritel cenderung sulit dengan perizinan yang mencapai puluhan. Namun, sistem perizinan yang terintegtasi secara daring akan mempermudah proses.

"Termasuk soal zonasi yang teknisnya tidak diatur di RPP, kami harap di petunjuk teknis nantinya konsisten. Prosesnya memang masih panjang," katanya.

Selain itu, Budihardjo mengharapkan supaya aturan turunan dapat memberi jaminan perlindungan terhadap penyewa pusat perbelanjaan. Sejauh ini, status penyewa murni bersifat bisnis ke bisnis.

Pasal 101 dalam draf RPP Perdagangan secara eksplisit menyebutkan bahwa menteri dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, Kemitraan, dan kerja sama usaha.  Dalam aturan pendahulu, yakni dalam Perpres Nomor 112/2007, sejumlah ketentuan teknis sempat dijelaskan secara terperinci.

Letika dihubungi terpisah, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Nina Mora belum bisa memberi informasi lebih mendetail mengenai perubahan apa saja yang disepakati dalam RPP Perdagangan karena masih terus dibahas.

“Pokok-pokok perubahan soal sektor perdagangan belum bisa kami sampaikan karena masih dibahas. Akan kami informasikan jika sudah selesai,” kata Nina.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan RPP ditargetkan rampung pada 7 Februari 2021. Aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas 49 RPP dan 5 rancangan peraturan presiden (Perpres).

Sejauh ini, dua PP telah diundangkan yakni PP Nomor 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper