Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, mengatakan kedua perusahaan yang baru ditunjuk tersebut adalah e-Bay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
“Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021,” katanya dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).
Hestu menyampaikan, dengan bertambahnya dua perushaan ini, maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
Dia mengatakan, DJP akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Baca Juga
Adapun, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.