Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menghentikan sementara kebijakan ekspor benih lobster.
Sebelumnya, ekspor benih lobster sempat dilarang pada era Susi Pudjiastuti, tapi larangan itu dicabut pada saat Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP.
Melalui akun Twitternya, Susi Pudjiastuti berharap agar pelaksanaan dan pengawasan di lapangan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri KKP Wahyu Sakti.
“Semoga pelaksanaan dan pengawasan di lapangan sama Pak Menteri,” tulis Susi melalui akun media sosial twitter dikutip Kamis (28/1/2021).
Meski tak lagi menjabat sebagai Menteri KKP, Susi dikenal cukup vokal menyuarakan tentang penghentian benih lobster. Saat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo membuka ekspor benih lobster, Susi menjadi salah satu pihak yang menentang kebijakan tersebut.
Dia bahkan sempat membuka daftar nama calon eksportir benih lobster sebelum regulasi era Edhy Prabowo itu berjalan. Kini Edhy berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap benih lobster.
Semoga pelaksanaan dan pengawasan di lapangan sama Pak Menteri ???KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster dan Larang Penggunaan Cantrang - https://t.co/fqnRiWsdg1 https://t.co/tl2R0BhBg6
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 27, 2021
Sebelumnya, saat rapat kerja di Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Namun, untuk kebijakan ekspor benur, menurutnya masih dalam tahap kajian.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," katanya melalui keterangan resmi.
Menurutnya, butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dia juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.
Keberlanjutan ekosistem sebutnya akan menjadi pertimbangan Menteri Trenggono dalam mengambil kebijakan nantinya. "Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," terangnya.
Sementara itu, untuk penggunaan alat tangkap cantrang, Sakti mengungkapkan juga masih butuh kajian. Dia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59.”
Dia berkomitmen berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak menurutnya penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.
"Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," tuturnya.