Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberpihakan UU Ciptaker terhadap UMKM Dikritik, Ternyata Ada yang Positif

Sejumlah ketentuan mengenai UMKM dalam aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan dampak positif terhadap sektor ini.
Ketua Kelompok Penenun Eboon Lombok Tengah selaku pembina pelatihan Mariani Merdjun (kanan) mendampingi warga penghuni rumah susun saat kegiatan pelatihan menenun motif ikon Jakarta di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (6/11). /BISNIS.COM
Ketua Kelompok Penenun Eboon Lombok Tengah selaku pembina pelatihan Mariani Merdjun (kanan) mendampingi warga penghuni rumah susun saat kegiatan pelatihan menenun motif ikon Jakarta di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (6/11). /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan mengenai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam turunan UU Cipta Kerja memang mendapatkan banyak kritikan. Tetapi, sejumlah ketentuan juga memberikan dampak positif terhadap sektor ini.

Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan perihal kemudahan perizinan, sertifikasi, serta perlindungan yang dimuat dalam sejumlah aturan turunan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif terhadap UMKM.

“Soal kemudahan mendapatkan perizinan sangat positif dampaknya. Perizinan penting bagi UMKM untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” ujar Enny kepada Bisnis, Kamis (21/1/2021).

Dia menambahkan kemudahan dalam memeroleh perizinan untuk UMKM juga memperkuat legalitas pelaku-pelaku usaha di dalamnya sehingga secara kualifikasi usaha yang dijalankan menjadi lebih bonafide.

Hal berikutnya dari ketentuan UU Ciptaker yang memberikan dampak positinf bagi UMKM adalah kemudahan dalam memeroleh sertifikasi. Menurut Enny, kemudahan mendapatkan sertifikasi ini membuka jalan yang lebih besar bagi UMKM untuk mengakses fasilitas negara.

Ketentuan soal pelindungan yang dimuat dalam melihat RPP UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Pelindungan, dan Pembiayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga dinilai akan memberikan dampak positif.

Namun demikian, pemerintah dinilai juga harus memperbarui definisi perusahaan UMKM di Tanah Air.

Definisi usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Padahal, definisi yang jelas sangat diperlukan guna menentukan perhitungan terkait dengan pesangon, insentif pajak, dan penanaman modal.

Ennny mengatakan aturan turunan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait dengan UMKM seharusnya bisa menjelaskan secara definitif kategori perusahaan di sektor UMKM.

“Pasalnya, UMKM kan ada yang ultramikro, miko, kecil, dan menengah. Itu beda sekali. Jangan sampai yang sektor menengah dibuat tameng. Soalnya, kewajiban pesangon masih ok untuk UMKM kategori menengah,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper